PETUNJUK PELAKSANAAN
PENGADAAN PENGURUS PELAYANAN KATEGORIAL,
PELAYAN PELAYANAN ANAK DAN PELAYAN PERSEKUTUAN TERUNA
PERIODE MAJELIS JEMAAT TAHUN 2012 SAMPAI DENGAN 2017
A.
Pengertian
1. Pengadaan yang dimaksud pada Petunjuk Pelaksanaan ini,
adalah :
a. proses terbentuknya Pengurus Pelkat, Pelayan PA &
Pelayan PT hingga selesai diteguhkan untuk lingkup jemaat; dan
b. proses terbentuknya Koordinator Pelaksana
Program masing-masing Pelkat yang selanjutnya disebut sebagai Koordinator
Wilayah Pelkat sesuai kategori atau disingkat menjadi Korwil hingga selesai
diperkenalkan untuk lingkup Mupel.
2.
Unit Misioner
adalah wadah pembinaan dan pelaksana misi GPIB dalam rangka pembangunan Jemaat
secara berkesinambungan yang terdiri dari :
a.
Pelkat (Pelayanan
Kategorial)
b.
Komisi
c.
Panitia
d.
Kelompok Kerja
e.
Musyawarah Pelayanan (Mupel)
f.
Kelompok Fungsional – Profesional (KFP)
g. Unit –unit Usaha Milik Gereja (UUMG)
h.
Yayasan
i.
Departemen
j.
Unit Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat
(UP2M)
k.
Sesuai kebutuhan
3.
Pelkat adalah Unit Misioner GPIB sebagai wadah pembinaan dan
pemberdayaan warga gereja dalam keluarga & masyarakat sesuai kategori agar
para anggotanya berperan aktif dalam pengembangan panggilan &
pengutusan gereja secara utuh & berkesinambungan dan sebagai pelaksana misi
gereja, kepada:
a. Anak-anak disebut Pelayanan Anak disingkat PA;
b. Teruna disebut Persekutuan Teruna disingkat PT;
c.
Pemuda disebut
Gerakan Pemuda disingkat GP;
d. Kaum ibu disebut Persekutuan Kaum Perempuan disingkat
PKP;
e. Kaum bapak disebut Persekutuan Kaum Bapak disingkat PKB;
f.
Kaum lanjut usia
disebut Persekutuan Kaum Lanjut Usia disingkat PKLU.
4. Pengurus Pelkat adalah mereka yang telah melalui semua
proses Pengadaan seperti dimaksud pada nomor 1.a huruf A di atas.
5. Koordinator Wilayah Pelkat sesuai kategori
adalah salah satu Badan Pembantu dan Alat Pelaksana dari Badan Pelaksana Mupel
sesuai kategori Pelkat yang telah melalui semua proses pengadaan seperti
dimaksud bagian Huruf A ini pada nomor 1.a sebagai Pengurus dan 1.b di atas.
6.
Fungsi dan Tugas Pengurus
Pelkat sebagai Unit Misioner :
a.
Melaksanakan pembinaan dan
pemberdayaan warga gereja secara spesifik sesuai kategori
b.
Memikirkan, merencanakan,
melaksanakan dan mengevaluasi program pembinaan, pelayanan dan kesaksian warga
gereja di lingkup Jemaat / Mupel
c.
Menjadwalkan pembinaan secara
periodik bekerjasama dengan Komisi PPSDI
d.
Mengatur kegiatan melalui
koordinasi antar pengurus Pelkat dan Majelis Jemaat
e. Menyusun program kerja dan anggaran tahunan
f.
Menentukan
Koordinator Pelkat secara bergilir untuk melaksanakan kegiatan terpadu
7. Pemilih adalah mereka yang disebutkan di dalam Pasal 2
Keanggotaan Peraturan Nomor 15 Tentang Pelayanan Kategorial GPIB (khusus PA dan
PT adalah pengurus dan pelayan masing-masing PA & PT).
B.
Masa Tugas
1.
Masa tugas Pengurus Pelkat ditetapkan
sesuai dengan masa tugas Pelaksana Harian Majelis Jemaat di lingkup Jemaat (2,5
tahun).
2. Masa tugas pelayan PA dan Pelayan PT ditetapkan sesuai sesuai dengan masa tugas
Majelis Jemaat.
3. Masa tugas Koordinator Pelaksana Program
masing-masing Pelkat disesuaikan dengan Badan Pelaksana Mupel selama masa tugas
Majelis Jemaat 2012 – 2017.
4. Pengadaan pelayan PA dan pelayan PT dapat
dilaksanakan setiap tahun sesuai kebutuhan.
C.
Fungsi Petunjuk Pelaksanaan
1.
Memberikan pedoman bagi Jemaat dalam
melakukan proses pengadaan Pengurus Pelkat, Palayan PA dan Pelayan PT di
lingkup jemaat.
2.
Memberikan pedoman bagi Mupel dalam
melakukan proses pengadaan Koordinator Wilayah sesuai kategori di lingkup Mupel.
D.
Persyaratan
Kualitatif
Calon Pengurus Pelkat hendaknya memiliki kemampuan dan semangat
membina / memperlengkapi warga gereja sesuai kategori bagi pekerjaan pelayanan
dan pembangunan tubuh Kristus (Efesus 4 : 11-12), agar warga gereja dapat
melaksanakan Panggilan dan Pengutusan Gereja.
1.
Tidak angkuh / serakah, bukan pemabuk /
pemarah / pemfitnah,
2.
Menjadi teladan,
3.
Bersikap baik, bijak, adil dan saleh,
4.
Dapat menguasai diri,
5. Mampu menasihati orang lain (Titus 1:6-9, I Timotius
3:8-13),
6. Mampu menjaga kewibawan dan rahasia pelayanan,
7. Tidak berada dalam Penggembalaan khusus oleh Majelis
Jemaat,
8. Memiliki semangat pengabdian yang tinggi, setia dan taat
dalam penatalayanan GPIB serta senantiasa menjaga kemurnian ajaran gereja dalam
kesetiaan kepada Tuhan Yesus Kristus,
9. Memiliki wawasan Oikumenis dan Kemasyarakatan yang cukup
serta sikap dan kemauan bekerjasama yang positif dan konstruktif,
10. Mampu melaksanakan Panggilan dan Pengutusan Gereja secara
bertanggungjawab.
11.
Sehat Jasmani dan Mental.
E.
Persyaratan
Administratif
1.
Tentang tempat tinggal, yaitu :
a. Bertempat tinggal di wilayah pelayanan Jemaat setempat.
b. Khusus bagi Jemaat dalam kondisi tertentu (kekurangan
sumber daya insani), Majelis Jemaat dapat mengambil kebijakan dalam hal
pengadaan Pengurus Pelkat, Pelayan PA dan Pelayan PT.
2. Sekurang-kurangnya sudah 1 (satu) tahun menjadi anggota
Sidi Jemaat.
3.
Terdaftar dalam jemaat sekurang-kurangnya 6
(enam) bulan pada saat pemilihan.
4. Wajib menunjukkan Surat Sidi Gereja.
5. Jika sudah menikah wajib menunjukkan Surat Nikah Gereja
dan Surat Nikah Catatan Sipil.
6. Sekurang-kurangnya berijazah Sekolah Menengah Umum /
sederajat, kecuali di jemaat tertentu dapat lebih rendah (misalnya :
wilayah-wilayah Pelkes, Jemaat Pemekaran Pelkes atau dalam kondisi keterbatasan
sumber daya dan atas pertimbangan dari Majelis Jemaat).
7.
Bukan Isteri atau Suami Pendeta yang
ditempatkan di jemaat setempat kecuali Janda / Duda Pendeta.
8.
Bukan Pegawai atau Tenaga Honorer GPIB di
jemaat yang bersangkutan.
9. Mengikuti semua materi pembinaan bagi Pengurus Pelkat dan
Pelayan PA/PT terpilih.
10. Pelayan PA dan Pelayan PT adalah Warga Sidi Jemaat.
11. Khusus Pelayan PT berusia minimal 5 (lima) tahun di atas
anak layan (diatas 17 tahun).
12. Menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan dan Loyalitas.
13. Pengurus Pelkat hanya diperkenankan menjabat 2 (dua)
periode berturut-turut dalam rangka proses kaderisasi.
Persyaratan Ketua
PELKAT
1.
Pernah menjadi pengurus salah satu pelkat dan
aktif mengikuti kegiatan-kegiatan pelkat di jemaat.
2.
Khusus untuk Pelkat PKLU
dikecualikan dari persyaratan butir 1 dan berusia minimal 60 tahun.
3.
Memiliki wawasan kepemimpinan missioner dan
kemampuan managerial.
4.
Mampu memahami dan menerjemahkan PKUPPG GPIB
ke dalam program kerja dan tindakan nyata.
F.
Organisasi
Kepengurusan di Lingkup Jemaat
1.
Setiap Pelkat sekurang-kurangnya terdiri
dari tiga orang yaitu masing – masing sebagai Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
2.
Apabila dibutuhkan, maka pengembangan
organisasi kepengurusan masing-masing Pelkat dapat menjadi :
·
Ketua
·
Wakil Ketua
·
Sekretaris
·
Wakil Sekretaris
·
Bendahara
·
Koordinator Bidang
-
PA : Spiritual dan Sosial.
-
PT : Spiritual, Sosial dan Kreatif
-
GP : Spiritual, Sosial dan Pengkaderan
-
PKP : Kegerejaan, Kekeluargaan, Kewirausahaan,
Kemasyarakatan
-
PKB : Kegerejaan, Kekeluargaan, Kewirausahaan,
Kemasyarakatan
-
PKLU : Spiritual, Relasi Sosis-Emosional.
·
Koordinator Sektor
3. Selain dari pada angka 2 di atas, Jemaat
dapat melakukan penyesuaian organisasi kepengurusan masing-masing Pelkat sesuai
dengan situasi, kondisi dan kebutuhan Jemaat khususnya Pelkat yang
bersangkutan.
G.
Mekanisme dan Jadwal Pengadaan di Lingkup Jemaat
Prosedur Pemilihan :
1.
Penanggungjawab pemilihan adalah Majelis
Jemaat dalam hal ini Ketua III PHMJ.
2.
Majelis Jemaat berkoordinasi dengan
Pengurus Pelkat untuk menunjuk dan menetapkan pelaksana pemilihan / panitia
yang terdiri dari unsur Pengurus Pelkat yang tidak dapat dipilih kembali,
Diaken dan Penatua berikut dengan tugas dan tanggung jawabnya.
3.
Pelaksana pemilihan
/ panitia tidak dapat memilih dan dipilih.
4.
Pemilihan dapat
dilakukan dengan cara :
a.
Pertemuan
anggota Pelkat yang bersangkutan mulai dari masing-masing sektor pelayanan jemaat
untuk memilih bakal calon, yang kemudian akan dipilih kembali sebagai calon
pengurus secara terpusat,
b.
Apabila point
(a.) di atas sudah dilaksanakan tetapi belum menghasilkan pengurus, maka
pelaksana pemilihan bersama Majelis Jemaat mengadakan pendekatan kepada masing-masing
anggota Pelkat yang potensial untuk
dicalonkan sebagai pengurus,
c.
Khusus PA dan
PT, calon pengurus dipilih diantara para Pelayan.
Pelaksanaan Pemilihan
adalah sebagai berikut :
1. Pemilihan dilakukan dengan diawali kebaktian dan pengarahan
tentang pelaksanaan pemilihan oleh Majelis Jemaat,
2.
Pemilihan dilakukan dalam 3 tahap :
a.
Tahap kesediaan calon,
b.
Tahap pencalonan,
c.
Tahap pemilihan,
3.
Pada pemilihan dengan cara pertemuan
anggota Pelkat yang bersangkutan, maka :
a.
Pertemuan
memilih bakal calon pengurus dari setiap sektor,
b.
Dari hasil
pemilihan point 3.a., dipilih Calon Pengurus sesuai struktur yang telah
ditetapkan,
c.
Hasil pemilihan
point 3.b, disampaikan kepada Majelis Jemaat untuk ditetapkan,
4.
Nama-nama calon
Pengurus Pelkat terpilih, Pelayan PA dan Pelayan PT diumumkan di Warta Jemaat
selama 2 (dua) minggu berturut-turut.
H.
Pembinaan
Semua calon Pengurus
Pelkat, Pelayan PA dan Pelayan PT terpilih wajib mengikuti pembinaan sebelum
diteguhkan. Ada 6 materi bina yang akan dikirim tersendiri untuk dipakai dalam
pembinaan.
Materi
Bina :
Ada 6 materi bina
yang akan dikirim tersendiri untuk dipakai dalam pembinaan.
Tenaga Bina
1.
Majelis Sinode
2. Dewan Pelkat
3. Tenaga Bina yang ada di jemaat / mupel
setempat (pendeta, penatua, diaken) termasuk di dalamnya para Tenaga Bina GP
GPIB pada wilayah setempat, sesuai dengan kompetensi yang dimiliki, dengan
menggunakan materi bina di atas dan dipelajari terlebih dahulu.
I.
Peneguhan
1.
Peneguhan Pengurus Pelkat terpilih, Pelayan
PA dan Pelayan PT dilakukan dalam salah satu Ibadah Minggu Jemaat.
2. Pelaksanaan peneguhan selambat-lambatnya akhir
Februari 2013.
3. Setelah diteguhkan, Pengurus hendaknya terus
membekali diri dengan mengikuti pembinaan-pembinaan di kategorinya
masing-masing.
J.
Koordinator
Wilayah Mupel
1.
BP Mupel mengangkat Korwil Pelkat sesuai
kategori guna menunjang kegiatan kebersamaan di tingkat wilayah.
2.
Korwil Pelkat sesuai kategori diperkenalkan
di dalam Ibadah Minggu di salah satu jemaat dalam wilayah Mupel.
K.
Pergantian
Antar Waktu
Apabila ada Pengurus Pelkat
tidak aktif 6 (enam) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang dapat
diterima, Pengurus Pelkat yang bersangkutan dapat memberitahukan Majelis Jemaat
untuk mengadakan pendekatan khusus dan melakukan pergantian antar waktu dengan
memperhatikan ketentuan yang berlaku.
L.
Penutup
1.
Petunjuk Pelaksanaan ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
2.
Dengan ditetapkannya Petunjuk Pelaksanaan
ini, maka semua Petunjuk Pelaksanaan mengenai Pengadaan Pengurus Pelkat,
Pelayan PA dan Pelayan PT sebelumnya tidak berlaku lagi.
Ditetapkan di : Jakarta
------------------------------------------------
Pendeta Rudy I. Ririhena Penatua Johan Tumanduk
Ketua III Sekretaris II
No comments:
Post a Comment